Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polres Jombang Gerebek Rumah, Bongkar Jaringan Sabu di Bareng

Achmad RW • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:09 WIB

Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bareng, Jombang.
Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bareng, Jombang.

JombangBanget.id - Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bareng, Jombang.

Dua pria yang diduga sebagai pengecer dan pemasok diringkus. Polisi juga menyita sejumlah paket sabu-sabu siap edar.

Kedua tersangka adalah T, 43, dan KS, 38, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng. T lebih dulu diamankan di rumahnya pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.00.

Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap KS yang diduga sebagai pemasok sabu sekitar pukul 06.00.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang ditindaklanjuti petugas dengan menggerebek rumah T.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam tas abu-abu.

”Sabu tersebut sudah dikemas dalam potongan sedotan plastik berwarna hijau, putih, dan hitam yang diduga siap diedarkan,” ujarnya, Selasa (10/3).

Total barang bukti yang disita dari tangan T memiliki berat kotor 2,06 gram atau berat bersih sekitar 0,62 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu pak sedotan plastik, isolasi hitam, korek api, gunting, serta satu unit ponsel Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap T, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada KS.

Polisi langsung bergerak ke rumah KS di Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Jombang Dibekuk, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan 25 Butir Pil Koplo

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dan potongan sedotan plastik.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 4,77 gram atau berat bersih sekitar 2,32 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu sedotan yang digunakan sebagai skrop, dua pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

”Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Bowo.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #sabu #jaringan sabu #Bareng #rumah #Jombang