Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kurang dari 24 Jam, Polres Jombang Tangkap Penadah Motor Curian di Probolinggo

Achmad RW • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:59 WIB

 

Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor

JombangBanaget.id - Aksi pencurian sepeda motor di teras penginapan kawasan Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang Kamis (12/2) malam, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang kurang dari 24 jam.

Fitur GPS yang terpasang dan masih aktif pada kendaraan menjadi kunci utama pengungkapan kasus.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan penadah.

”Benar jadi yang kami tangkap penadahnya, untuk pelaku utamanya masih dalam pengembangan,” terangnya.

Pencurian menimpa motor Muhammad Yusuf, 31. Sepeda motor Honda Beat Street nopol S 6297 ODB yang diparkir di teras penginapan Dusun Tebuireng, raib dalam kondisi kunci kontak masih tertancap.

Saat itu motor tengah dipinjam Fatimatu Zahro, 35, yang mengaku lupa mencabut kunci sebelum masuk kamar.

Korban melapor ke Polres Jombang keesokan harinya. Berkat GPS yang masih aktif, tim Resmob langsung melacak sinyal kendaraan.

”Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan telah dipasang GPS. Dari sinyal itu, tim Resmob langsung melakukan pelacakan dan bergerak cepat menuju titik lokasi,” jelas Dimas.

Hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Probolinggo. Jumat (13/2) sekitar pukul 12.45, polisi mengamankan penadah Ahmad Zainudin, 40, warga Desa Blando Wetan, Kecamatan Banyuanyar, berikut barang bukti motor.

”Motor berhasil kami temukan dalam waktu singkat karena sistem GPS masih aktif dan terpantau. Tanpa itu, tentu pelacakan akan lebih sulit,” tegas Dimas.

Dari pemeriksaan awal, Zainudin membeli motor curian melalui perantara atau joki.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Gasak Motor Warga di Ngusikan Jombang, Ini Ciri-Ciri Pelakunya

”Saat ini, tersangka utama pencurian dan pihak perantara masih dalam pengembangan dan pengejaran, diduga berada di wilayah Surabaya,” tambahnya.

Polisi menjerat Zainudin dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dimas mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.

”Kami imbau masyarakat lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tertancap meskipun hanya sebentar,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pencurian kendaraan bermotor #Polres Jombang #kendaraan bermotor #pencurian #probolinggo #Ranmor #Jombang #sepeda motor #penadah