JombangBanget.id – Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus kekerasan berbasis gender dan seksual di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan signifikan.
Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 127 kasus kekerasan yang teridentifikasi dari 102 aduan masyarakat, dengan 112 perempuan sebagai korban.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan angka tersebut menunjukkan tren kenaikan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Hal itu terbukti dari data yang menunjukkan adanya 86 kasus pada 2023 dan 112 kasus pada 2024.
”Peningkatan ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlangsung secara sistemik,” ujarnya dalam rilis Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (CATAHU) 2025.
Berdasarkan data CATAHU 2025, satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa.
Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan paling dominan dengan 75 kasus.
Meliputi perkosaan sebanyak 34 kasus, pelecehan seksual 20 kasus, kekerasan seksual berbasis elektronik 14 kasus, pemaksaan perkawinan 4 kasus, serta pemaksaan aborsi 3 kasus.
Dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan psikologis.
Tercatat 13 korban mengalami bullying dan victim blaming, 4 korban putus sekolah, serta 7 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Selain kekerasan seksual, WCC Jombang juga mencatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.
Dampak KDRT tiga korban terinfeksi penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, serta empat perempuan yang justru berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa akibat situasi kekerasan yang dialaminya.
CATAHU 2025 menunjukkan pelaku kekerasan dalam banyak kasus merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga.
”Kondisi ini mencerminkan kuatnya relasi kuasa yang timpang di ruang domestik dan institusional,” ujar Ana.
Pada tahun 2025 juga ditemukan peningkatan karakteristik kasus perkosaan kolektif (gang rape), terutama pada kasus kekerasan seksual dengan korban remaja.
Tercatat kasus dengan tujuh pelaku dan kasus lain dengan tiga pelaku.
Di lingkungan kerja, terdapat enam kasus kekerasan dengan pelaku dominan berasal dari atasan dan rekan kerja.
Sementara itu, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni tujuh kasus yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga pendidikan nonformal, dengan pelaku didominasi guru dan pengasuh.
Menurut Ana, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Jombang, implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan.
”Masih ada kesenjangan antara regulasi dan realitas yang dihadapi korban, mulai dari keterbatasan layanan, minimnya anggaran, hingga risiko reviktimisasi dalam proses hukum,” ujarnya.
WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi kebijakan melalui alokasi anggaran khusus layanan korban, pengembangan sistem layanan terpadu yang mudah diakses, serta reformasi penegakan hukum yang berperspektif korban.
WCC berharap data CATAHU 2025 dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan dan penguatan sistem perlindungan perempuan di Kabupaten Jombang. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz