Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Puluhan Tiang Internet Raib, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di Jombang

Achmad RW • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi pencurian tiang internet.
Ilustrasi pencurian tiang internet.

JombangBanget.id – Satreskrim Polres Jombang membongkar aksi pencurian puluhan tiang internet dan kabel fiber optik milik perusahaan yang merugikan hingga Rp 150 juta.

Empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain masih diburu polisi.

Empat orang yang dibekuk, Muhajir, 43, warga Bandarkedungmulyo; Ivan Tyo Adidharma, 31; Ridho Adi Subekti, 29; serta Anggono Priyonggo Rahadianto, 37, warga Surabaya yang sempat tinggal di Bojonegoro.

”Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda pada (3/2) dan (7/2) lalu, dan masih dalam pendalaman lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan yang diterima polisi pada 7 Januari 2026.

Saat itu, seorang karyawan mendapat tugas dari perusahaan untuk mengecek ketersediaan tiang internet dan kabel fiber optik di lapangan.

Saat dilakukan pengecekan dari Desa Sumberagung, Kecamatan Perak hingga Gudo, pelapor mendapati banyak tiang dan kabel yang hilang.

”Setelah dilakukan pendataan, terdapat sekitar 82 batang tiang internet ukuran tujuh meter serta kabel fiber optik sepanjang kurang lebih 16.117 meter yang raib,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan yang jadi korban pencurian ini mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 150 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Jombang.

”Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengambil tiang internet dan kabel fiber optik tanpa izin dari pihak yang berhak, kemudian menjualnya dan hasil penjualan dibagi bersama,” katanya.

Keempatnya, kemudian ditangkap di sejumlah lokasi. Tiga tersangka diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026 di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pencuri Sasar Pasar Perak dan Megaluh Jombang, Modus Sama, Pelaku Masih Buron

Sementara satu tersangka lainnya ditangkap pada Sabtu, 7 Februari 2026 di depan PG Djombang Baru, sesaat setelah turun dari bus.

”Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu batang linggis serta satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam berikut STNK dan kunci kontaknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian serta menelusuri keberadaan puluhan tiang internet dan kabel fiber optik yang belum ditemukan.

”Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan hingga tuntas,” pungkas Dimas. (riz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #pencurian #Kabel Fiber Optik #perusahaan #komplotan pencuri #kerugian #Jombang #tiang internet