JombangBanget.id - Duo koruptor dana bergulir (dagulir) bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan, Jombang akhirnya menjalani sidang vonis.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dengan yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan sidang vonis digelar Rabu (28/1).
”Setelah pembacaan replik-duplik, diskors kemudian dilanjutkan vonis,” terangnya (3/2).
Dalam putusan tersebut, eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Tjahja Fadjari, 60, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 790 juta dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
”Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya bisa dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika masih tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Ananto.
Sementara mantan Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo, 58, divonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
”Tidak ada pidana pengganti kerugian negara untuk terdakwa Ponco,” tambahnya.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keduanya hukuman berat.
Sebelumnya, Fadjari dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta pidana pengganti Rp 1,5 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan kurungan.
Sedangkan Ponco dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan. ”Iya memang lebih ringan dari tuntutan,” tegas Ananto.
Terhadap vonis majelis hakim, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. Terdakwa Ponco langsung menyatakan banding, sementara Fadjari masih menyatakan pikir-pikir.
”Sampai hari ini, Ponco sudah menyatakan banding, untuk Fadjari masih belum menentukan sikap, dan masih ada waktu sampai besok (Hari Ini,Red),” pungkas Ananto.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dagulir senilai Rp 1,5 miliar.
Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).
Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi. Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi.
Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang.
Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz