JombangBanget.id – Pelarian Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya berakhir.
Setelah lima tahun buron, pensiunan PNS asal Jombang itu dibekuk tim gabungan kejaksaan di sebuah perumahan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1) sore.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Intelijen dan Penyidikan (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen, serta Tipidsus Kejari Jombang.
Hariyono ditangkap di rumah kontrakan yang ditempatinya di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari.
”Yang bersangkutan ditangkap tim gabungan SIRI Kejagung, Tim Intelijen, dan Tipidsus Kejari Jombang di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Menurut Deady, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berhasil memastikan identitas dan keberadaan terpidana di lokasi tersebut.
Selama pelariannya, Hariyono diketahui hidup dengan menyamar sebagai pedagang.
”Jadi dia ditangkap di rumah kontrakan yang digunakannya berjualan pecel,” lanjutnya.
Usai ditangkap, Hariyono langsung dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan awal.
Hingga Sabtu (24/1) malam, terpidana kemudian dipindahkan ke Jawa Timur.
”Untuk sekarang, terpidana masih dititipkan di rutan Kejati sebelum nanti dibawa lagi ke Jombang untuk proses eksekusi,” imbuh Deady.
Ia menjelaskan, eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Dalam putusan tersebut, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp277.115.000.
”Dalam putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta,” tambahnya.
Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang tahun anggaran 2008–2010. Sejak 2021, Kejari Jombang menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari eksekusi. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz