Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tangis Korban Tak Digubris, Gadis 15 Tahun di Kesamben Jombang Jadi Korban Kebejatan Teman Sendiri hingga Hamil

Achmad RW • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

JombangBanget.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Jombang.

Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kesamben, Jombang menjadi korban pemerkosaan bergantian oleh tiga pemuda.

Korban kini dikabarkan hamil akibat perbuatan bejat tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.

”Kami telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergantian,” ujarnya, Jumat (23/1).

​Peristiwa kelam ini bermula dari siasat licik pelaku utama, A, 18, yang menghubungi korban pada Minggu dini hari (21/9/2025) lalu.

Pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan sedang sakit parah. Korban yang merasa iba akhirnya menuruti kemauan pelaku.

”Modusnya, pelaku A ini berpura-pura sakit agar korban mau datang menjenguk ke rumahnya,” jelas AKP Dimas.

​Setibanya di rumah pelaku, korban kemudian digiring masuk ke dalam kamar.

Momen tersebut dimanfaatkan pelaku A untuk melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan badan.

”Saat dijenguk itu, pelaku membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan pertama,” tambahnya.

Baca Juga: Untuk Cegah Kekerasan Seksual, Sekolah di Jombang Wajib Integrasikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ke Kokurikuler

​Mimpi buruk korban tidak berhenti di situ. Setelah puas menggauli korban, pelaku A selanjutnya pergi ke kamar mandi dan membiarkan dua rekannya, MFF, 16, dan BAP, 19, secara bergantian memerkosa korban yang sudah menangis ketakutan.

”Pelaku lainnya masuk kamar secara bergantian saat korban dalam kondisi menangis ketakutan,” tegas perwira balok tiga tersebut.

Mirisnya lagi, pelaku A kembali masuk kamar berpura-pura menenangkan korban, namun justru kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

”Mirisnya, pelaku utama kembali menyetubuhi korban setelah berpura-pura menenangkannya,” imbuhnya.

​Atas perbuatan ketiganya, korban kini hamil. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

​Menindaklanjuti laporan keluarga korban pada November lalu, Tim Unit PPA dan Resmob Polres Jombang akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pada 28 Desember 2025.

Polisi berhasil menangkap A, 18, dan MFF, 16, di rumah masing-masing, sementara satu pelaku lainnya kini menjadi buronan.

”Dua orang sudah kami tangkap, satu pelaku inisial BAP, 19, masih dalam pengejaran atau DPO,” tegasnya.

​Kini, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI tentang Perlindungan Anak.  Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat dampak fisik dan psikologis yang berat bagi korban.

”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dimas. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#hamil #Polres Jombang #Polisi #teman sendiri #gadis 15 tahun #pemerkosa #Kesamben #Jombang #pemerkosaan #korban #kekerasan seksual