Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Gudang Miras Ilegal di Jogoroto Jombang Digerebek, Polisi Amankan 680 Botol

Achmad RW • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:01 WIB
Tim Saber Miras Polres Jombang kembali melakukan penggerebekan peredaran minuman keras ilegal.
Tim Saber Miras Polres Jombang kembali melakukan penggerebekan peredaran minuman keras ilegal.

JombangBanget.id – Tim Saber Miras Polres Jombang kembali melakukan penggerebekan peredaran minuman keras ilegal.

Seorang pria berinisial A, 29, warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang diamankan bersama ratusan botol miras dari rumahnya, Rabu pagi (21/1).

Wakapolres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 05.30 WIB.

”Setelah dipastikan benar, sekitar pukul 07.30 WIB kami lakukan penindakan. Ternyata tersangka menyimpan stok miras dalam jumlah besar di gudang rumahnya,” ungkap Syarlis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

Barang bukti itu antara lain arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya.

Syarlis menambahkan, tersangka mengakui seluruh miras tersebut dibeli dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadinya.

”Yang bersangkutan membeli dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, lalu diedarkan di Jombang,” katanya.

Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Polres Jombang.

Tersangka dijerat tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pengedar Miras di Jombang, Total 900 Botol Diamankan

”Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 20 juta,” bebernya.

Lebih jauh, Syarlis mengungkapkan tersangka bukan kali pertama berurusan dengan kasus serupa.

Pada Oktober 2025 lalu, ia juga pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras.

”Ini menjadi perhatian kami. Polres Jombang akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #minuman keras #Jogoroto #miras #miras ilegal #Jombang #gudang miras