Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Banding Kandas, Pembunuh Balita di Jombang Tetap Dipenjara 20 Tahun

Achmad RW • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:04 WIB
Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, pelaku pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Jombang usai menjalani sidang.
Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, pelaku pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Jombang usai menjalani sidang.

JombangBanget.id – Upaya hukum Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, pelaku pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Jombang kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak permohonan bandingnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang menghukumnya 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan hal tersebut.

”Untuk terdakwa Jackvanden memang sebelumnya dia melakukan upaya banding, namun putusannya ditolak,” ujarnya.

Putusan banding itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Tati Nurningsih pada 21 Oktober 2025.

”Untuk putusannya menguatkan putusan PN Jombang, sehingga vonisnya tidak berubah, yakni 20 tahun penjara,” imbuh Andie.

Tak berhenti di sana, Jackvanden bakal menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

”Terdakwa kemudian melakukan kasasi, dan sekarang masih proses pengiriman kontra memori,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan balita berusia 3,5 tahun sebagai korban.

Jackvanden, pacar TIP, 28, yang merupakan ibu korban, tega menghabisi nyawa sang anak hanya karena dianggap rewel dan menghalangi kedekatannya dengan sang ibu.

Ia bersekongkol dengan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20, paman korban, yang merasa sakit hati karena mengaku sering diejek oleh ibu korban.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Pembunuh Siswi di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Restitusi

Keduanya meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari, lalu menganiayanya hingga meninggal pada 12 Desember.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di tubuh korban serta racun dalam tubuhnya.

Dalam persidangan, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman maksimal hukuman adalah pidana mati. Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman berbeda.

Jackvanden divonis 20 tahun penjara dan memilih banding, sementara Kipli divonis 18 tahun penjara dan menerima putusan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Mojoagung #pengadilan Tinggi Jatim #ma #ajukan kasasi #penjara #Kejari Jombang #Jombang #pembunuh balita #banding #Banding Kandas