RadarJombang.id – Mulyadi, 39, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Ia ditangkap polisi karena nekat membobol rumah tetangganya sendiri saat malam pergantian tahun.
"Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu (4/1) malam. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (1/1) sekira pukul 01.00.
Pelaku masuk ke rumah Gamini, 37, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh.
Seolah sudah mempelajari calon korban, pelaku langsung membuka jok motor dan mengambil uang tunai Rp 1.050.000 di dalamnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menggondol satu unit handphone merek Vivo Y17 yang tengah diisi daya di kamar.
Pelaku bergegas kabur setelah Rizky Aidan, 11, anak korban tiba di rumah dan memergoki pelaku.
Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 korban baru menyadari sejumlah barang berharga di rumahnya raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
"Total kerugian materiil mencapai Rp 2.450.000,” rinci Dimas.
Usai mendengarkan keterangan saksi, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Minggu (4/1) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y17, 1 potong kaos, dan 1 celana jeans milik tersangka.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
”Tersangka dijerat Pasal 477 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Dimas. (riz/naz)
Editor : Achmad RW