JombangBanget.id – Penyidik Polres Jombang terus mendalami kasus dugaan pencabulan siswa SMP Negeri di Jombang yang menjerat oknum guru berinisial D sebagai tersangka.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencabuli siswanya lantaran kecanduan film dengan konten dewasa.
”Jadi dari pemeriksaan, pelaku ini memang sering nonton film dewasa, itulah yang membuat pelaku ini terdorong melakukan pencabulan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Hal itu juga dibuktikan dari koleksi video yang ditemukan di handphone milik oknum guru honorer yang kini sudah dikeluarkan dari sekolah.
”Jadi dari BB yang diamankan itu ada koleksi video dewasa di sana,” lontarnya.
Robin menjelaskan, pelaku telah mengincar korban sejak kegiatan MPLS.
Ia juga memilih korban yang notabene berjenis kelamin laki-laki dengan alasan mencari aman.
”Dia mengaku mencari korban laki-laki supaya tidak hamil,” lontarnya.
Tidak hanya sekali, perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan berulang-ulang. ”Pengakuan dia malah sudah 5 kali, terakhir agustus 2025 lalu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan Jombang kembali tercoreng.
Seorang guru berinisial D di salah satu SMP negeri di Kabupaten Jombang dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswa.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabul di Jombang Dituntut 9 Tahun Penjara, Korban Terlantar Setelah Hamil
Kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kasus mencuat setelah percakapan tak pantas via aplikasi, diduga dilakukan pelaku dengan siswi, beredar di sekolah awal Desember 2025.
Tak lama, seorang siswa laki-laki juga mengaku menjadi korban sejak masa MPLS.
Aksi bejat disebut berulang kali, bahkan disertai ancaman akademik dan rekaman pribadi agar korban bungkam.
Perbuatan itu diduga dilakukan di rumah orang tua pelaku dengan dalih mengerjakan tugas sekolah. Korban akhirnya berani bercerita ke keluarga.
Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi akhirnya menetapkan D, oknum oknum guru SMPN di Jombang sebagai tersangka atas tindakannya mencabuli siswa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz