Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Guru Cabul SMPN di Jombang, Polisi Tetapkan Tersangka

Achmad RW • Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:38 WIB

 

Ilustrasi guru cabul
Ilustrasi guru cabul

JombangBanget.id -  Polisi akhirnya menetapkan D, oknum oknum guru SMPN di Jombang sebagai tersangka atas tindakannya mencabuli siswa.

Ia dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah dan menjalani penahanan di Mapolres Jombang.

”Untuk D, statusnya sudah tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (2/1).

Robin menjelaskan, usai mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak mengamankan D di rumahnya di Kecamatan Jombang pada Kamis (1/1) malam.

”Dia ditangkap di rumahnya, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan proses BAP (berita acara pemeriksaan) masih dilaksanakan,” lontarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Jombang kembali tercoreng.

Seorang oknum guru berinisial D di salah satu SMPN di Jombang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap dua siswa di bawah umur.

Kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Jombang.

Kasus ini mencuat setelah percakapan tak pantas melalui aplikasi, yang diduga dilakukan pelaku dengan salah satu siswi, beredar di lingkungan sekolah pada awal Desember 2025.

”Awalnya itu gara-gara ada gambar chat tidak pantas menyebar di lingkungan sekolah, ramai lah itu. Korbannya siswi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak berhenti di situ, seorang siswa laki-laki kemudian memberanikan diri mengaku kepada teman dekatnya bahwa ia juga menjadi korban.

”Perbuatan itu disebut terjadi sejak korban mengikuti MPLS,” kata sumber tersebut.

Aksi bejat itu disebut dilakukan berulang kali. Pelaku bahkan mengancam korban dengan ancaman akademik maupun rekaman pribadi agar tetap diam.

”Bahkan korban diancam dengan rekaman sebagai alat menekan agar tetap diam,” ujarnya.

Perbuatan cabul diduga dilakukan di rumah orang tua pelaku saat kondisi sepi.

Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menggunakan alasan mengerjakan tugas sekolah.

”Korban mulai sadar ada kejanggalan dan berusaha menghindar. Karena terus tertekan, korban akhirnya bercerita kepada anggota keluarga,” terangnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #cabul #Polisi #kasus #pencabulan #pelaku #guru cabul #guru #SMPN #SMPN Jombang