Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dalih Riset Leluhur, Begini Pengakuan Pemodal Sekaligus Otak Pelaku Budidaya Ganja di Mojongapit Jombang

Achmad RW • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:37 WIB
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, dan istrinya Ike Dewi Sartika, 40, yang diketahui berperan sebagai pemodal utama.
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, dan istrinya Ike Dewi Sartika, 40, yang diketahui berperan sebagai pemodal utama.

JombangBanget.id – Otak pelaku sekaligus penyandang dana budidaya greenhouse ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang mengakui seluruh perbuatannya.

Di hadapan awak media, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, mengaku penelitian itu terinspirasi naskah kuno nusantara.

’’Saya mulai meneliti ganja sejak 2012-2013 lalu. Awalnya dari naskah-naskah kuno Nusantara,’’ kata Danto.

Hal itu diperkuat dengan latar belakangnya yang memang gemar menelisik sejarah. Danto juga dikenal sebagai seorang penulis.

Meski dengan kesadaran penuh, ia mengaku penelitian itu melanggar hukum. Ia mengaku nekat melakukannya karena keyakinan pribadinya hal itu benar.

’’Saya berharap Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan leluhur,’’ ungkapnya.

Bahkan, akibat penelitiannya itu, ia mengaku sudah lima kali keluar masuk penjara. Dan di Jombang adalah yang keenam kalinya.

’’Sudah lima kali, di Jogjakarta tiga kali, di Jakarta satu kali dan di Bali satu kali,’’ ucapnya.

Danto juga menyatakan tidak menjadikan harapan tersebut sebagai pembenaran. Ia secara terbuka mengakui kesalahannya dalam konteks hukum yang berlaku.

’’Saya sadar ini salah,’’ ujarnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (15/12) yang menjadi tempat budidaya ganja dalam greenhouse.

Baca Juga: Pembudidaya Ganja di Mojongapit Jombang, Ditinjau dari Psikologi Sosial

Polisi menyita 156 batang ganja yang ditanam dalam greenhouse, sejumlah ganja petik basah hingga rendaman alkohol dan ganja.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Serta istrinya, Ike Dewi Sartika, 40, warga Sidoarjo. Pasutri ini sebagai penyandang dana. Dua  tersangka yang lebih dulu diamankan, Rama Susanto, 43, warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.

Petrus memiliki peran sentral karena bertindak sebagai pemodal utama.

Ia membiayai perawatan dan pemeliharaan tanaman ganja. Sedangkan istrinya bertugas membeli bibit.

Penyidik juga mengungkap adanya pembagian peran dalam aktivitas tersebut.

Rama bertugas menyiapkan dan mengelola greenhouse setelah percobaan penanaman di luar ruangan dinilai gagal.

Sementara Yulius berperan sebagai perantara dan tenaga bantu dengan sistem pembayaran bulanan. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#nusantara #penelitian #Polres Jombang #Polisi #Budidaya Ganja #mojongapit #ganja #Jombang #leluhur