JombangBanget.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) hingga akhir tahun belum rampung.
Khusus draf yang mengatur luasan dan lokasi, saat ini masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menyebut proses masih memerlukan penyesuaian.
”Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman Dinas PUPR menemukan beberapa titik yang dinilai kurang pas jika dimasukkan ke LP2B, termasuk angka-angkanya,” ujarnya, Kamis (18/12).
Menurutnya, temuan tersebut mendorong koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR dan tenaga ahli Universitas Brawijaya.
”Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasilnya sudah disampaikan teman-teman PUPR untuk mendapat justifikasi,” jelasnya.
Revisi dilakukan agar penetapan luasan sesuai rencana tata ruang dan kondisi faktual di lapangan.
”Kemarin kami sudah rapat bersama Dinas PUPR. Kami sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi,” katanya.
Justifikasi diperlukan untuk memastikan apakah suatu bidang lahan layak ditetapkan atau tidak.
”Karena masih ada beberapa titik atau kotak yang belum teridentifikasi secara jelas, jadi sekarang masih berproses di situ,” tambahnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz