Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Koperasi Al Kahfi Jombang, Polisi Siapkan Pasal TPPU, Aset Direktur Mulai Ditelusuri

Anggi Fridianto • Selasa, 2 Desember 2025 | 17:33 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander

JombangBanget.id – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang memasuki babak baru.

Polres Jombang memastikan tengah memproses penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Direktur Koperasi Dadan Surachmat.

Langkah ini ditempuh untuk menelusuri aliran dana hingga potensi aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penyidikan kini mengarah pada penggunaan pasal TPPU.

”Betul mas, nantinya akan ke sana penyidikannya (TPPU),” ujarnya kepada wartawan, (1/12).

Saat ini, penyidik juga berkoordinasi intens dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penelusuran aset serta permintaan keterangan tambahan, baik dari tersangka maupun pihak terkait, terus berjalan.

”Tahap awal kami lengkapi sembari penelusuran aset, baik itu keterangan tersangka dan juga PPATK,” jelasnya.

Dimas menegaskan, setelah proses penelusuran rampung, penyitaan aset bakal menjadi langkah berikutnya.

”Tentunya penyitaan berikutnya,” tegasnya.

Desakan publik agar polisi menerapkan pasal TPPU sejatinya menguat sejak awal kasus mencuat.

Baca Juga: Rencana Gelar Rapat Anggota Luar Biasa Belum Jelas, Uang Nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang Masih Nyantol

Aktivis menilai pasal penipuan dan penggelapan saja tidak cukup untuk memulihkan kerugian anggota yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang, Joko Fatah Rochim, mendorong agar kepolisian tidak berhenti pada pasal penggelapan.

”Melihat kasus ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar, kami mendesak agar aparat juga menjerat tersangka dengan UU TPPU,” ujar Joko Fatah, ditemui terpisah.

Ia menilai proses penyidikan harus memastikan adanya penelusuran dan penyitaan aset demi pemulihan kerugian para anggota.

”Kami menduga koperasi ini masih memiliki banyak aset yang bisa digunakan menutupi kerugian,” katanya.

Fatah turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap koperasi.

”Kasus Al Kahfi menjadi contoh buruknya manajemen dan pengawasan pemerintah terhadap koperasi. Bukan tidak mungkin kasus serupa terjadi di tempat lain,” ungkapnya.

Salah satu aset yang diduga disembunyikan adalah sebuah kendaraam bus yang pernah terlihat di sebuah garasi travel di Desa Tunggorono.

”Di garasinya sempat saya cek, ada bus bertuliskan Al Kahfi. Tapi saat dikonfirmasi, katanya sudah dijual. Ini contoh adanya aset yang ditutupi,” terangnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #Direktur #kasus #Al Kahfi #Jombang #ditelusuri #koperasi #tppu #aset