JombangBanget.id – Purnomo, tersangka pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, di Mancilan, Mojoagung dikeler di Polres Jombang.
Dia mengaku menghabisi korban karena sakit hati.
’’Motifnya, dari pngakuan sementara, dia merasa sakit hati. Karena sering diejek dan diusir dari rumah saat keduanya bertengkar,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, (21/11).
Tersangka mengaku membunuh istri sirinya pada Minggu (9/11) malam lalu.
Setelah buron selama lebih dari sepekan, polisi berhasil menangkap Purnomo, di wilayah Provinsi Lampung.
’’Kami amankan di Rajasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, di sebuah kamar kos pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15,’’ paparnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz