JombangBanget.id – Sidang kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir (Dagulir) Bank UMKM Jatim di Perumda Perkebunan Panglungan Jombang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (19/11).
Sebanyak tujuh orang saksi dari internal perusahaan daerah tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
”Ada tujuh orang yang kami hadirkan hari ini mereka bersaksi untuk kedua terdakwa, kalau unsurnya ada dari dewan pengawas, serta beberapa kepala beberapa unit di Perumda Panglungan,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Dalam persidangan, dewan pengawas hingga kepala unit dicecar pertanyaan seputar proses pembuatan proposal utang dan mekanisme pencairan kredit bermasalah.
Ananto menyebut, dewan pengawas mengetahui adanya proposal pengajuan kredit yang dibuat direktur, namun tidak mengetahui bahwa proposal itu dikirim tanpa persetujuan bupati.
”Jadi dewas memang mengetahui namun mereka tidak tahu soal proposal itu ternyata dikirim tanpa sepengetahuan tidak seizin dari KPM (Bupati, Red),” jelasnya.
Sementara, bagian keuangan ditanya soal penyaluran dana setelah pencairan.
Fakta yang muncul, uang Rp 500 juta lebih diambil langsung oleh terdakwa Fadjari untuk membayar utang pribadi.
”Keuangan tahu, jadi setelah pencairan, uang itu diambil Rp 500 juta lebih sama Fadjari. Uang itu, digunakan untuk membayar utang dia ke dua BPR berbeda, masing-masing Rp 400 juta dan Rp 100 juta,” ungkapnya.
Sidang juga mengungkap kredit macet sejak termin pertama. Kredit senilai Rp 1,5 miliar yang cair pada 2021 seharusnya dibayar dalam tiga termin.
Masing-masing Rp 500 juta ditambah bunga Rp 90 juta di tahun pertama, serta Rp 500 juta ditambah bunga Rp 50 juta di tahun kedua dan ketiga.
“Namun faktanya, di tahun pertama dia hanya bisa membayar Rp 190 juta, di tahun kedua juga hanya Rp 300 juta,” lontarnya.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dagulir senilai Rp 1,5 miliar.
Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur.
Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).
Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi. Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi.
Sementara Ponco dinilai memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz