Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Residivis Asal Mojokerto Bobol Kotak Amal di Jombang, Babak Belur Dihajar Warga

Achmad RW • Sabtu, 15 November 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi maling kotak amal
Ilustrasi maling kotak amal

JombangBanget.id – Aksi nekat seorang pria membobol kotak amal di area makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang, berakhir tragis.

Pelaku bernama Jie Ko Ming, 58, warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, babak belur dihajar massa setelah kepergok mencongkel kotak amal Masjid Al-Murtadho, Rabu (12/11) siang.

Kejadian bermula sekitar pukul 13.14 WIB. Seorang warga bernama Karen, 56, yang hendak ke sawah curiga melihat gerak-gerik pria tak dikenal tengah mengutak-atik gembok kotak amal masjid dengan besi.

Ia pun spontan berteriak memanggil warga lain.

”Warga beramai-ramai datang dan langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Perak Iptu M Supriyo, kemarin (12/11).

Namun, emosi warga yang tersulut tak terbendung. Jie Ko Ming menjadi sasaran amuk massa hingga wajahnya babak belur.

Motor Honda Beat hitam bernopol S 2498 FD yang dibawanya pun ikut dirusak. Beruntung polisi segera tiba ke lokasi berhasil aksi warga.

”Pelaku sempat diobati di puskesmas karena mengalami luka-luka,” lanjut Supriyo.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 586 ribu berbagai pecahan, sebatang besi betoneser ujung pipih yang digunakan mencongkel gembok, serta motor pelaku.

”Dua kotak amal di lokasi ditemukan rusak akibat congkelan. Takmir masjid memperkirakan kerugian mencapai Rp1 juta,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Jie Ko Ming merupakan residivis spesialis pencuri kotak amal.

Baca Juga: Belum Sebulan Bebas, Pria di Jombang Curi Kotak Amal Lagi

Ia baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2025 setelah kasus serupa di Mojokerto.

”Dia pernah tertangkap juga mencuri di musala belakang Kecamatan Perak beberapa tahun lalu. Baru bebas, sekarang kambuh lagi,” tegas Supriyo.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

”Kasusnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang,” tandas Supriyo. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Perak #maling kotak amal #kotak amal #MOJOKERTO #warga #babak belur #Jombang #dihajar warga