Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Fakta Lengkap Enam Kasus Pembunuhan di Jombang Sepanjang 2025, dari Barbershop hingga Suami Siri

Ainul Hafidz • Minggu, 9 November 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi enam kasus pembunuhan di Jombang.
Ilustrasi enam kasus pembunuhan di Jombang.

JombangBanget.id – Januari hingga November 2025, Kabupaten Jombang diguncang enam kasus pembunuhan.

Empat di antaranya telah memasuki tahap akhir dengan putusan pengadilan. Satu tengah disidangkan, dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

’’Kita bersyukur semua kasus pembunuhan bisa terungkap. Bahkan yang terakhir tidak sampai 24 jam sudah terungkap,’’ kata Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, (7/11).

Pertama, kasus pembunuhan di Barbershop.

Awal tahun 2025 dibuka dengan tragedi berdarah di barbershop di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Malam itu, Kamis (9/1), suasana tenang berubah mencekam ketika Febri Wahyudi, 26, seorang kapster, terlibat adu mulut dengan Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret yang datang sebagai pelanggan.

Pertengkaran singkat berujung maut. Dalam hitungan detik, pisau yang mestinya untuk mencukur malah menembus dada korban.

Septian tewas bersimbah darah di lantai barbershop, sementara pelaku langsung diringkus tak lama kemudian.

Motifnya rebutan perempuan. Setelah melalui proses panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memutuskan Febri bersalah dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Kedua, kasus pembunuhan di hutan Kabuh.

Beberapa pekan setelahnya, warga Jombang kembali digemparkan penemuan mayat MF, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo.

Tubuhnya ditemukan di petak 102 L, kawasan hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (19/1) siang dalam kondisi penuh luka dan tak bernyawa.

Dari penyelidikan, terungkap pembunuhan dilakukan secara berkelompok.

Ada enam pelaku yang terlibat dalam aksi sadis tersebut.

Pelaku utama Andi Samudra alias Gareng, 22, dibantu Amin Roes, 23, Hanif Mansur, 19, serta tiga remaja, MR, 17, RG, 18, dan KS, 16.

Motifnya dendam dan perasaan tersinggung. Persidangan memutus tiga pelaku anak dihukum 3 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Sedangkan Gareng dan Amin Roes dihukum 18 tahun penjara. Sementara Hanif Mansur menerima hukuman 6 tahun penjara.

Ketiga, kasus pembunuhan dan pemerkosaan pelajar di sungai Pacarpeluk Megaluh.

Kengerian lain muncul pada Februari. Pagi itu, Selasa (11/2), warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, dikejutkan oleh penemuan jasad Putri Regita Amanda, 19, pelajar asal Sebani, Sumobito.

Tubuh korban ditemukan di saluran induk Mrican Kanan, terapung tanpa nyawa.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Putri bukan hanya dibunuh, tetapi juga diperkosa oleh tiga pelaku.

Pacar korban Adriansyah Putra Wijaya, 18, dengan dua temannya, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32.

Ketiganya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jombang. Mereka belum menerima dan kini tengah menempuh upaya banding.

Keempat, kasus pembunuhan dan mutilasi.

Ini terjadi di Dusun Dukuh Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Rabu siang (12/1), warga menemukan potongan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi.

Butuh waktu beberapa jam bagi polisi untuk mengidentifikasi korban sebagai Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Investigasi cepat mengarah pada pelaku bernama Eko Fitrianto, 38, yang ternyata mantan rekan kerja korban.

Motifnya berkaitan dengan masalah pribadi dan dendam lama yang menumpuk.

Eko akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jombang. Kini ia tengah mengajukan banding.

Kelima, pembunuhan suami siri di Mojoagung.

Tragedi lain terjadi pada (25/6), seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih, 47, warga Desa Carangrejo, Kesamben, datang ke kantor polisi dengan wajah tenang namun menyimpan rahasia kelam.

Ia mengaku telah membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 44, di rumah kontrakan mereka di Desa Johowinong, Mojoagung. Yang mengejutkan, pembunuhan itu dilakukan 48 hari sebelum ia menyerahkan diri.

Fauziah mengatakan, dirinya tak tahan dengan sikap kasar suaminya yang sering marah dan terus menuntut warisan keluarganya.

Kini, ia tengah menjalani proses hukum dan sudah duduk di kursi pesakitan PN Jombang dalam sidang perdana yang digelar Kamis (6/11).

Keenam, pembunuhan lansia, mayatnya dibakar.

Kasus terakhir, Senin (3/11) pagi, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, digegerkan oleh laporan hilangnya Mutmainah, 74, seorang dukun terkenal di Dusun Medeleg.

Awalnya dikira perampokan, namun fakta yang muncul justru jauh lebih tragis. Polisi menemukan korban dibunuh Suwarno, 46, keponakannya sendiri yang dipasrahi menjalankan usaha rentenir.

Korban dibekap di kasur. Kemudian diseret sehingga kepalanya membentur lantai dan mati.

Suwarno kemudian membawa jasad korban dan membakarnya di hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, untuk menghapus jejak.

Ia juga membawa kabur perhiasan emas, uang tunai, dan mobil korban.

Tidak sampai 24 jam Suwarno sudah ditangkap. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancamannya penjara seumur hidup. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#kasus pembunuhan #Polres Jombang #Polisi #fakta pembunuhan #Enam #suami siri #barbershop #pembunuhan #Jombang #pembunuhan jombang