Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Fauziah Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Sidang Kasus Pembunuhan Suami Siri di Mojoagung Jombang

Achmad RW • Sabtu, 8 November 2025 | 23:01 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id – Sidang perdana kasus pembunuhan suami siri yang menggegerkan warga Mojoagung, Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/11).

Terdakwa Fauziah Priati Ningsih, 47, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang.

JPU Anjas Mega Lestari membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Fauziah didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan Fauziah terhadap suami sirinya, Lukman Haqim, 44.

Korban terlebih dulu diracun, diseret ke kamar, lalu ditusuk dan dipukul dengan balok kayu hingga tewas.

Mayat korban disembunyikan di kamar dengan balutan kasur dan selimut.

”Rencana pembunuhan sudah dipikirkan sejak akhir 2024. Motifnya karena sering dimarahi dan tersinggung soal permintaan warisan,” ujar Anjas saat membacakan dakwaan.

Fauziah terlihat tenang sepanjang persidangan. Ia langsung menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang, Palupi Pusporini, membenarkan dakwaan jaksa.

Baca Juga: Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SLTA di Jombang, Ini Kronologinya

”Ancaman hukumannya memang berat, bisa hukuman mati. Tapi kita lihat nanti di pembuktian,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Lukman Haqim, 44, ditemukan membusuk di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang, Rabu (25/6).

Korban tewas sejak pertengahan Mei 2025. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku bertahan di rumah itu beberapa hari sambil menjual barang-barang perabotan rumah, lalu kabur ke Kesamben.

Kasusnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi karena ketakutan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Mojoagung #suami siri #sidang #pembunuhan #pembunuhan berencana #sidang kasus pembunuhan #Jombang #istri siri