JombangBanget.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah meningkatkan status direktur koperasi Dadan Surachmat sebagai tersangka dan ditahan.
”Betul, sudah tersangka dan ditahan di polres,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, (6/11).
Sementara itu, jumlah nasabah yang melapor terus bertambah. Kamis (16/11) kemarin, puluhan nasabah mendatangi Mapolres Jombang.
Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan.
”Uang nasabah belum bisa cair sampai hari ini. Kami datang untuk melaporkan kelanjutan kasus ini karena belum ada kejelasan,” ujar Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Menurut Widodo, sekitar 40 orang nasabah hadir dalam pelaporan tersebut. Namun, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak.
”Yang bisa hadir hari ini sekitar 40 orang. Kami baru bisa kumpul setelah sebelumnya ada mediasi dari dinas koperasi (Dinkop-UM), tapi belum ada penyelesaian,” jelasnya.
Dari laporan awal, total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 hingga Rp 12 miliar.
Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang telah menabung sejak lama.
”Saya sendiri menabung sejak 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada yang sampai ratusan juta, bahkan dalam bentuk deposito,” ungkap Widodo.
Para nasabah mengaku baru mengetahui penahanan direktur koperasi saat berada di Mapolres.
”Kami tadi tahunya dari petugas bahwa sudah ada yang ditahan,” tambahnya.(naz/ang)
Editor : Ainul Hafidz