Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Motor PCX Jadi Petunjuk, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Nenek Mutmainah di Jombang

Achmad RW • Kamis, 6 November 2025 | 22:46 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

JombangBanget.id - Polisi mengungkap tindakan keji yang dilakukan Suwarno, 46, terhadap Mutmainah, 74, warga Dusun Medeleg, Desa Tampungmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Wanita lansia yang tinggal sendirian di rumah dibunuh dengan cara dibekap, diseret lalu jasadnya dibakar di hutan Ngimbang, Lamongan.

Harta benda korban juga dirampas.

”Jadi awalnya pelaku tidak ada niat membunuh,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (5/11).

Kejadian bermula saat Suwarno, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan mendatangi rumah korban pada Minggu malam (2/11) sekitar pukul 19.30.

Pelaku mengendarai sepeda motor PCX.

”Malam itu dia datang berkunjung biasa karena dia memang sering ke rumah itu karena punya ikatan bisnis simpan pinjam,” imbuhnya.

Namun, kedatangan pelaku tak disambut baik oleh korban.

Ia merasa tak dianggap dan justru kembali mendapat omelan soal bisnis simpan pinjam yang mereka jalankan bersama.

Omelan korban membuat emosi pelaku memuncak.

”Karena memang sudah punya dendam dan sakit hati, sehingga pelaku tidak terkontrol dan melakukan pembunuhan tersebut,” lanjut Margono.

Suwarno membekap korban menggunakan bantal dari arah depan sesaat setelah korban selesai salat Isya.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku sempat panik dan meninggalkan lokasi.

”Jadi pelaku sempat meninggalkan korban kemudian memarkir motor PCX putih miliknya di sekitar terminal Jombang, kemudian pulang ke rumahnya pakai ojol,” jelasnya.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki.

Setibanya di rumah korban, ia mulai membersihkan barang bukti.

Sebelum membuang tubuh korban, pelaku terlebih dulu melucuti perhiasan yang menempel pada tubuh korban.

”Pelaku juga mengambil uang dan perhiasan lain yang disimpan korban di kotak,” imbuhnya.

Setelahnya, pelaku membungkus tubuh korban dengan sprei dan menyeretnya hingga ke bawah hingga bagian kepala korban terbentur lantai hingga mengalami pendarahan hebat.

Tubuh korban kemudian diseret ke dalam mobil Innova Reborn milik korban yang berada di garasi.

Pelaku kemudian bermaksud membuang jasad korban ke hutan Lamongan.

”Dalam perjalanan ke arah utara, pelaku sempat berhenti di persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, untuk mengubur kotak berisi uang dan perhiasan,” terangnya.

Setelahnya pelaku melanjutkan perjalanan untuk membuang jasad korban di wilayah Lamongan.

Jasad korban kemudian dibuang di tumpukan sampah yang bereda di kawasan tepi hutan, tepatnya di Desa lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Setelah membuang jasad korban, pelaku sepertinya bimbang dan memutuskan kembali.

”Setelah membuang jasad korban, pelaku sempat bolak balik untuk mengecek mayat. Baru yang ketiga dia datang lagi dan membakar mayat korban untuk menghilangkan barang bukti,” tambah Margono.

Setelahnya, pelaku kembali menuju Jombang. Pelaku menyembunyikan mobil Innova Reborn milik korban di wilayah Kecamatan Jogoroto.

”Mobilnya diletakkan di Jogoroto, memang sengaja disebar supaya tidak diketahui dan tidak mudah dilacak maksud dia,” ujarnya.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar saat ia mencoba membuat alibi dengan mendatangi lokasi kejadian.

Namun, motor PCX putih miliknya yang dikenali warga menjadi petunjuk penting bagi polisi.

”Dia datang dengan motor PCX putih yang pelat nomornya ditutup lumpur, kami mencoba melakukan interogasi, memeriksa alibi dan semuanya terbantahkan. Dia akhirnya mengakui dan menunjukkan lokasi,” tandas Margono.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pembuangan mayat. Petugas infis Polres Jombang kemudian mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan yang dilakukannya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#tembelang #Polisi #Tampingmojo #dibakar #Kasatreskrim Polres Jombang #pembunuhan #Jombang #disekap #mutmainah #nenek #kronologi pembunuhan