JombangBanget.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran sejumlah kredit. Kerugian keungan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
”Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 16 Oktober 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur kreditur, pihak bank, hingga pihak eksternal.
Hasilnya, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.
”Dari hasil puldata dan pulbaket yang kami lakukan, ditemukan adanya indikasi fraud atau penyimpangan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai dengan pedoman dari aturan perbankan tentang tiga penyaluran kredit tersebut,” ujarnya.
Ananto menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran terhadap pedoman pemberian KUR, Kupedes, dan Kupedes Rakyat, termasuk surat edaran yang mengatur proses verifikasi serta pencairan dana.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
”Namun, dalam perkembangannya terdapat satu nasabah yang sudah melunasi sekitar Rp 200 juta, sehingga potensi kerugian turun menjadi sekitar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan ini, pihaknya juga sudah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Baca Juga: Kartu Kredit Lokal, Fitur Global! Ini Gebrakan Baru Bank Jombang Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
”Kita akan mintakan pendapat ahli pidana dan OJK agar proses penyidikan ini lebih komprehensif dan objektif,” kata Ananto.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat alat bukti.
”Tersangka belum, jadi ini penyidikan umum yang nanti mengarah kepada siapa yang akan bertanggung jawab atas kasus ini,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz