JombangBanget.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tokoh agama asal Ngawi, Gus MR, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap alias P21.
Dalam waktu dekat, penyidik kepilisian segera melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan (tahap dua).
”Untuk berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Andie menjelaskan, pihaknya kini tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
”Ya, tinggal tahap dua saja,” lontarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Gus MR belum ditahan.
Namun, Andie memastikan akan ada tindakan tegas saat proses tahap dua berlangsung.
”Ya kita tahan nanti kalau ada penyerahan,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret nama Gus MR ini mencuat setelah adanya laporan dari warga Kecamatan Ngusikan.
Sedikitnya belasan orang diduga menjadi korban dengan modus serupa, yakni peminjaman dana di lembaga keuangan menggunakan identitas orang lain.
Salah satu korban, Suprat, 55, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, mengaku diperdaya oleh Gus MR melalui seseorang yang dikenal sebagai orang kepercayaannya di desa tersebut.
Baca Juga: Sudah Dibui, Pemkab Jombang Tak Berhentikan Kades Tersandung Kasus Penipuan, Ini Alasannya
Ia diminta meminjamkan nama dan sertifikat tanah untuk mengambil pinjaman di koperasi sebesar Rp 500 juta.
”Iya, katanya untuk pondok. Karena percaya, saya setuju. Saya tandatangani berkas pinjaman di koperasi pesantren dengan nilai Rp 500 juta. Dua sertifikat saya dijadikan jaminan,” ungkap Suprat.
Setelah pencairan, Suprat sempat menerima uang Rp 100 juta dari Gus MR dengan janji sisa Rp 400 juta akan diberikan kemudian. Namun, janji itu tak pernah ditepati.
Bahkan, Suprat sempat mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut agar pertanggungjawaban uang jelas.
Belakangan, ia mengetahui bahwa pinjaman ke koperasi itu tidak dibayar dan angsuran macet.
Upaya menagih kejelasan kepada perantara maupun langsung ke Gus MR tak membuahkan hasil. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada 2024.
Gus MR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Penyidik juga telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 500 juta. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz