Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SLTA di Jombang, Ini Kronologinya

Achmad RW • Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:28 WIB
Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SLTA asal Sumobito, Jombang, PRA, 19, diwarnai insiden kericuhan.
Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SLTA asal Sumobito, Jombang, PRA, 19, diwarnai insiden kericuhan.

JombangBanget.id - Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SLTA asal Sumobito, Jombang, PRA, 19, diwarnai insiden kericuhan.

Usai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, keluarga korban menangis histeris dan sempat meluapkan amarah dengan menyerang para pelaku.

Kericuhan terjadi sesaat setelah sidang dinyatakan selesai dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (23/10).

Saat tiga terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan, dua anggota keluarga korban menyusup ke belakang petugas keamanan dan mencoba melayangkan pukulan.

Upaya pertama gagal, namun pukulan kedua terlihat mengenai salah satu pelaku.

Petugas langsung bertindak cepat menghalau aksi tersebut dan mengamankan situasi.

Di dalam ruang sidang, suasana semakin emosional. Beberapa anggota keluarga korban menangis histeris sambil berteriak menuntut hukuman mati bagi para pelaku.

”Kudune pantes mati awakmu iku, kurang ajar!,” teriak salah satu keluarga korban sambil menangis.

Pantauan Jawa Pos Radar Jombang, dua hingga tiga anggota keluarga korban tampak lemas dan nyaris pingsan. Mereka dibopong keluar oleh kerabat lainnya.

Widodo, paman korban, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

Menurutnya, hukuman penjara seumur hidup belum cukup setimpal dengan perbuatan para pelaku.

”Ya kita protes, harusnya hukuman mati. Karena perbuatan mereka itu di luar nalar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi spontan keluarga merupakan bentuk luapan emosi dan kekecewaan atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa.

”Keponakan saya diperkosa, dianiaya, lalu dibuang ke sungai dalam kondisi tak berdaya. Harusnya hukuman mati yang sebanding,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pengadilan negeri #sidang vonis #Sumobito #sidang ricuh #pembunuhan #SLTA #PN Jombang #siswi #Jombang