JombangBanget.id – Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, siswi SLTA asal Kecamatan Sumobito, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya menyatakan banding.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono, membacakan putusan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai rudapaksa.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 285 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Faisal.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Mereka tidak hanya membunuh, tetapi juga memperkosa korban secara bergiliran.
”Yang memberatkan, perbuatan mereka sangat sadis. Yang meringankan, tidak ada,” imbuhnya.
Majelis hakim, juga menyatakan menolak restitusi yang dituntutan JPU.
"Menolak restitusi yang diajukan LPSK karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," tambahnya.
Vonis tersebut disambut tangis keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Hasilnya, ketiganya menyatakan banding. Sementara JPU dari Kejari Jombang menyatakan masih pikir-pikir.
”Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Faisal.
Seperti diberitakan, PRA menjadi korban kekejian tiga pemuda bejat.
Awalnya, Adriansyah Putra Wijaya (APW) , 18, mengajak korban nongkrong pada 10 Februari 2025. Korban menjemput APW di Mojowarno.
Setelah ngopi, korban diajak ke rumah nenek pelaku di Kecamatan Perak, lalu ke rumah pelaku di Kecamatan Kunjang, Kediri.
APW kemudian menghubungi dua rekannya, Achmad Thoriq dan Lutfi.
Mereka menggelar pesta miras dan mencekoki korban hingga mabuk.
Dalam kondisi tak berdaya, sekitar pukul 23.30 korban dibawa ke area persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo.
Di sana, korban dianiaya dan diperkosa bergiliran. Usai melampiaskan nafsu, tubuh korban dibuang ke Sungai Brantas di Desa Tugu, Kecamatan Purwosari, Kediri.
Sepeda motor dan ponsel korban turut dirampas. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 11 Februari 2025.
Ketiga pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Jombang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz