Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pelaku Mutilasi Sadis di Jombang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Simak Faktanya

Achmad RW • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, menjalani sidang vonis Kamis (16/10) siang.
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, menjalani sidang vonis Kamis (16/10) siang.

JombangBanget.id – Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, menjalani sidang vonis Kamis (16/10) siang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkam vonis kepadanya sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.

Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 10.30 WIB.

Majelis hakim menyatakan menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai peerbuatan pidana lain sesuai dakwaan ke-tiga penuntut umum.

”Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan vonis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan Eko sangat keji.

Selain itu, hingga kini pihak keluarga Agus yang jadi korban juga tak memaafkan perbuatan terdakwa karena tak ada permintaan maaf dari terdakwa ataupun dari keluarganya.

”Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” ucap majelis hakim.

Atas vonis itu, terdakwa langsung menyatakan banding usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Sementara JPU, menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Sabtu malam, (8/2).

Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Jombang Segera Jalani Sidang, Terancam Hukuman Berat

Keduanya diketahui sedang pesta minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam.

Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.

Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.

Seorang pencari ikan menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00.

Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Berkat penyelidikan intensif dari tim Satreskrim Polres Jombang, Eko berhasil diringkus di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu, (19/2). (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#penjara seumur hidup #sidang vonis #vonis #pembunuhan #mutilasi #Jombang