Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Modus Beli Kambing, Residivis Asal Jombang Ini Kembali Ditangkap Polisi

Achmad RW • Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:37 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan

JombangBanget.id – Mahendra Saputra, 42, warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang kembali berurusan dengan polisi.

Residivis kasus penipuan ini ditangkap jajaran Polres Jombang setelah membawa kabur delapan ekor kambing milik peternak asal Pare, Kediri.

”Tersangka MS kami tangkap di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing hasil kejahatannya,” ujar Margono, Rabu (15/10).

Penipuan itu bermula saat Mahendra berpura-pura membeli kambing milik Yuliatin, 46, warga Kecamatan Pare, Kediri.

”Korban ini awalnya memosting jualan hewan di medsos, kemudian (11/10) dihubungi pelaku," terangnya.

Mahendra kemudian menyewa sebuah mobil pikap dan segera menuju ke rumah korban. Setelah deal harga, seluruh kambing dinaikkan ke atas pikap.

”Saat akan membayar, pelaku berbelit dan bersiasat mengajak korban bersama suaminya ikut mengambil uang ke Jombang,” lontarnya.

Tak menyadari niat busuk pelaku, Yuliatin dan suaminya pasrah saja saat diajak pelaku menuju Jombang.

Pelaku mengarahkan kendaraan menuju wilayah Kecamatan Tembelang.

Setibanya di wilayah Gardu PLN Tembelang, pelaku meminta Yuliatin turun dan menunggu di warung.

Sementara, pelaku bersama suaminyanya berangkat menuju wilayah Gudo untuk membeli pakan kambing.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Divonis Lebih Ringan dari Tuntuan, Tipu Dua Warga Jombang, Dijanjikan Jadi Staf Intel Kejaksaan

”Yang perempuan diturunkan di Tembelang,” bebernya.

Lagi-lagi bujuk rayu pelaku berhasil. Setibanya di wilayah Gudo, pelaku mengajak suami Yuliatin mampir ke warung. Rupanya itu siasat pelaku.

”Pelaku beralasan memutar kendaraan tapi malah lari dan meninggalkan korban,” lontarnya.

Petugas Satreskrim Polres Jombang yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan.

Beberapa jam kemudian, tim Resmob berhasil melacak keberadaan Mahendra di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

”Kami temukan tersangka bersama delapan ekor kambing yang belum sempat dijual,” ungkap Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Grandmax hitam N 8148 RF, delapan ekor kambing  serta sebuah sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MS bukan kali pertama terlibat kasus penipuan.

Ia pernah menjalani hukuman 4 bulan penjara atas kasus pencurian pada 2002 dan 2 tahun 6 bulan atas kasus penipuan mobil pada 2023.

”Tersangka inu bukan pelaku baru. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penipuan,” rinci Margoni.

Akibat perbuatannya itu, Mahendra kini kembali meringkuk di tahanan.

Polisi, menjeratnya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #residivis #kediri #peternak #penipuan #tipu warga #kambing #Jombang