JombangBanget.id – Gus MR, salah satu tokoh agama asal Kabupaten Ngawi terancam meringkuk di penjara.
Polres Jombang akhirnya meningkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaku tidak ditahan. Saat ini berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan terkait proses hukum yang menjerat pelaku.
”Untuk Gus MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jeratkan pasal 372 dan 378 KUHP, tipu gelap,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (9/10).
Usai menerima laporan, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi, baik dari saksi pelapor maupun pihak terlapor.
Saat ini berkas pemeriksaan politikus salah satu parpol tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang guna dilakukan penelitian.
”Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” terangnya.
Terpisah, Kanit Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono saat dikonfirmasi juga membenarkan penyerahan berkas tersebut.
”Benar, memang sudah ada pelimpahan (berkas) sekitar pekan lalu untuk Gus MR tersebut,” terangnya.
Andie menjelaskan, dalam berkas yang dikirim itu hanya ada satu pelapor.
Baca Juga: Warga Jombang Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Lebaran, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
”Tersangka satu orang, korbannya juga satu orang dengan kerugian Rp 500 juta,” lontarnya.
Andie menyebut, hingga kini masih melakukan penelitian berkas sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau butuh tambahan kelengkapan.
”Masih kita lakukan penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum,” tandasnya.
Sebelumnya, Gus MR dilaporkan warga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam praktiknya, ia memperdayai korban dengan dalih akan mendirikan pondok pesantren.
Karena membutuhkan uang dalam jumlah besar, pelaku meminjam sertifikat korban sebagai jaminan mengambil pinjaman di koperasi.
Suprat, 55, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan mengaku sejak awal tak menaruh curiga dengan bujuk rayu Gus MR.
Saat itu ia bertemu dengan SL (orang kepercayaan Gus MR) di desanya.
”Saya awalnya ditanyai sama SL, orang Gus MR di desa ini, katanya dia butuh uang untuk pekerjaan dan untuk membangun pondok, sehingga butuh pinjam nama dan sertifikat,” terangnya.
Singkatnya, Suprat dan Gus MR akhirnya menyetujui utang di salah satu koperasi pesantren di Jombang dengan nominal Rp 500 juta di tahun 2022.
”Semua kebutuhan sudah diuruskan, dan saya di sana tinggal tanda tangan. Dua sertifikat saya dibawa buat jaminan,” lontarnya.
Setelah pencairan uang, Suprat diberi uang sebesar Rp 100 juta oleh Gus MR.
Sementara sisanya, Rp 400 juta dipakai Gus MR.
”Janjinya beberapa bulan kemudian uang kekurangannya Rp 400 juta akan diberikan,” bebernya.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut tak pernah diberikan. Justru, uang Rp 100 juta, ia serahkan ke Gus MR.
”Saya kan butuh untuk usaha, jadi kalau cuma Rp 100 juta buat apa, saya kembalikan lagi ke dia uangnya,” lontarnya.
Beberapa tahun kemudian, ia akhirnya tahu jika utang ratusan juta rupiah ke koperasi pesantren tersebut tak pernah dibayar apalagi dilunasi oleh Gus MR.
Upayanya meminta kejelasan kepada SL dan juga Gus MR tak pernah direspons.
”Akhirnya saya melapor itu. Tidak tahu uangnya dipakai apa, dan kami juga tak merasakan manfaatnya karena tidak terima uang,” lontarnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz