Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Residivis Curanmor di Jombang Ditangkap, Satu Dilumpuhkan Polisi

Achmad RW • Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang.

JombangBanget.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben, Jombang diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku, yakni Mochammad Ghoffar alias Goprak, 39, warga Desa Jombatan, dan Vilbyan Al Jafari Munif, 29, warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang.

”Keduanya kami tangkap di wilayah Mojokerto,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Dijelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (25/9) siang.

”Pelaku mendatangi rumah korban, melihat motor dengan kunci masih di dasbor, lalu langsung dibawa kabur,” jelas Margono.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Keduanya terdeteksi saat hendak menjual motor curian melalui media sosial. Polisi pun memancing transaksi di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

”Saat diamankan, tersangka MG berusaha melawan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor. Satu unit Honda Scoopy merah hitam pelat S 4286 PT diamankan sebagai barang bukti curian.

Sementara satu unit Honda Beat biru pelat S 2878 TB digunakan sebagai sarana kejahatan. Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan residivis.

Baca Juga: Curanmor Menggila di Jombang, Motor Dicuri Saat Hadiri Hajatan dan di Depan Klinik Kecantikan

”MG pernah dipenjara karena kasus curas dan penganiayaan. VAJM juga pernah ditahan atas kasus curanmor tahun 2018,” ungkapnya.

Kini, dua pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #residivis #dilumpuhkan #MOJOKERTO #ditangkap #curanmor #didor polisi #Jombang