JombangBanget.id – Sidang lanjutan kasus korupsi dana bergulir (Dagulir) Bank UMKM Jatim dengan terdakwa eks direktur Perumda Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks pimpinan Bank UMKM Jatim Jombang Ponco Mardi Utomo, 58, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/10).
Sejumlah mantan pejabat Pemkab Jombang dihadirkan sebagai saksi, termasuk sejumlah pejabat Pemprov Jatim.
”Saksi yang dihadirkan ada enam orang. Tiga mantan pejabat Pemkab Jombang dan tiga pejabat dari Pemprov Jatim,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Tiga mantan pejabat Pemkab Jombang yang dihadirkan di persidangan, mantan Kepala DPMPTSP Jombang Ilham Hero Koentjoro, eks Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Tri Endah Sektiwati, serta seorang analis dari Bagian Perekonomian Setdakab Jombang.
Sementara tiga orang saksi dari Pemprov Jatim, adalah D dan S dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim serta mantan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jatim Mas Purnomo Hadi.
”Para saksi diperiksa terkait mekanisme penyaluran dan bagaimana usulan itu dilakukan ke Pemprov Jatim,” terangnya.
Dijelaskan, mekanisme pengajuan kredit dilakukan berjenjang.
Pengajuan proposal yang di dalamnya ada RKAP dari Jombang melalui Biro Perekonomian Pemprov Jatim, kemudian penyalurannya dilakukan melalui bank pelaksana, yakni Bank UMKM Jatim.
”Dalam sidang terungkap dokumen RKAP tidak ada persetujuan bupati sebagai KPM (kuasa pemilik modal),” pungkasnya.
Setelah pemeriksaan para saksi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
”Untuk sidang selanjutnya masih melanjutkan pemeriksaan saksi fakta dari kami, JPU, sekitar 10 orang yang kami hadirkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Praperadilan Ponco Kandas, Penyidikan Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim Jalan Terus
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, dan eks Pimpinan BPR UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dana bergulir (dagulir) senilai Rp 1,5 miliar.
Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim ke Perumda Panglungan diduga tidak sesuai prosedur.
Salah satunya diduga tanpa persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal (KPM). Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi.
Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi.
Sementara Ponco dinilai memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz