Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Diburu Polisi, Pembobol Toko di Jombang Ini Tak Kuat Sembunyi dan Menyerahkan Diri

Achmad RW • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Dimas Tri Cahyono, 32, pembobol toko di Sumobito, Jombang dibekuk polisi setelah sempat kabur ke Bali.
Dimas Tri Cahyono, 32, pembobol toko di Sumobito, Jombang dibekuk polisi setelah sempat kabur ke Bali.

JombangBanget.id - Aksi pembobolan toko kelontong di Kecamatan Sumobito, Jombang akhirnya terungkap.

Pelaku, Dimas Tri Cahyono, 32, warga setempat, dibekuk polisi setelah sempat kabur ke Bali.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur ke Bali.

”Pelaku merasa tidak tenang karena terus diburu, akhirnya pulang dan menyerahkan diri,” ujarnya.

Aksi pembobolan terjadi Selasa dini hari (30/9) sekitar pukul 00.15 WIB.

Toko “Berkah Merdeka” jadi sasaran.

Dimas masuk dengan memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.

Ia mengenakan sebo dan mukena untuk menyamarkan identitas.

Dari dalam toko, pelaku menggasak uang tunai Rp 400 ribu, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi.

”Rokok itu dijual ke pedagang lain seharga Rp 1,5 juta. Uangnya dipakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Margono.

Dimas mengaku sudah merencanakan aksinya. Pelaku memantau toko dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Rumah Perangkat Desa di Jombang Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Rupiah dan Peralatan Elektronik Raib

”Dia mencari celah masuk, hingga akhirnya tahu tembok belakang bisa dipanjat,” tambah Margono.

Polisi memastikan Dimas adalah residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara tiga tahun pada 2011.

Kepada petugas, Dimas mengaku nekat membobol toko karena terlilit utang, termasuk pinjaman online. Kini, Dimas kembali meringkuk di sel tahanan.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

”Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Margono. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #pembobol toko #satreskrim polres jombang #dibobol #Sumobito #bobol toko #Jombang #dibekuk polisi #menyerahkan diri