RadarJombang.id – Aksi pembobolan toko kelontong di Sumobito, Jombang (30/9) lalu akhirnya terungkap.
Polisi, akhirnya berhasil membekuk Dimas Tri Cahyono, 32, warga Sumobito sebagai pelaku.
Dari pemeriksaan, diketahui ia juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sempat lari ke Bali sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Jadi setelah beraksi itu, pelaku sempat lari ke Provinsi Bali, setelah sehari merasa tidak tenang karena dikejar Polisi, akhirnya dia pulang ke Jombang dan menyerahkan diri," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menjelaskan, aksi Dimas terjadi pada Selasa, (30/9) dini hari lalu, sekitar pukul 00.15 WIB. Ia menyatroni Toko “Berkah Merdeka” di Sumobito.
Ia juga masuk ke toko itu dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.
"Pelaku masuk toko dengan mengenakan sebo (penutup kepala) dan mukena untuk menutup badannya," terangnya.
Dari dalam toko, pelaku membawa kabur uang Rp 400 ribu, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan minyak wangi.
"Rokok itu sudah sempat dijual oleh pelaku ke seorang pedagang lain seharga Rp 1,5 juta, dan uangnya dipakai dia memnayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari," lontarnya.
Kepada polisi, Dimas mengaku memang sudah merencanakan aksi pembobolan itu. Dia juga sengaja memata-matai toko tersebut dengan cara sering membeli barang di toko tersebut.
"Jadi pelaku ini memantau toko dengan cara membeli di sana, dia mencari celah masuknya hingga menemukan tembol belakang itu," tambahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga memastikan Dimas adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Dia sudah pernah dihukum di tahun 2011, menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus yang sama," tambahnya.
Dimas, juga mengaku kepada polisi akhirnya kembali melakukan pembobolam toko lantaran terjerat hutang.
"Motif dia karena terjerat hutang, termasuk pinjol juga," lontarnya.
Akibat perbuatannya, Dimas pun kini harus kembali meringkuk di penjara. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto