JombangBanget.id - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, siswi SLTA asal Kecamatan Sumobito, Jombang menjalani sidang tuntutan Rabu (8/10) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap ketiganya, pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya membayar restitusi kepada korban sesuai dengan nilai yang diajukan LPSK.
Pantauan di lokasi, tiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32, digiring petugas petugas memasuki ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang.
Sejumlah perwakilan keluarga korban tampak hadir mengikuti persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan hakim anggota Putu Wahyudi serta Satrio Budiono.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan.
”Meminta hakim menyatakan terdakwa 1,2, dan 3 secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama ke-1,” ucap Andie Wicaksono membacakan tuntutannya.
Karenanya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara berat.
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa 1, 2 dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa benar-benar kejam dan tidak ada alasan pemaaf.
Yang memberatkan para terdakwa, juga adalah mereka tak hanya melakukan pembunuhan, namun juga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban.
”Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan dan membuat korban kehilangan nyawa, dan tidak ada hal yang meringankan,” imbuhnya.
Tuntutan itu, disambut isak tangis keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Sidang dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
”Untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa tanggal 22 Oktober 2025, dengan ini sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat.
Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.
Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai.
Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024. Usai membuang korban ke sungai.
Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz