Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Jombang Hamili Remaja

Achmad RW • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

JombangBanget.id – SG, 60, seorang guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Jombang harus meringkuk di tahanan.

Menyusul aksi bejatnya diduga memerkosa Gadis, 18, (nama samaran) hingga mengandung.

Saat ini, kakek bau tanah ini harus bersiap menghadapi sidang.

”Jadi si SG ini adalah guru ngaji di desanya, sementara korban ini anak tetangganya,” terang T, 40, sumber tepercaya di Kecamatan Bareng.

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar sekitar April 2025 lalu. Saat itu orang tua korban menyadari ada yang aneh dengan tubuh putrinya.

”Jadi tahunya itu karena korban ini hamil, setelah didesak akhirnya korban mengaku kalau diperkosa si SG ini,” lontarnya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

”Dari yang saya tahu, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2024, bahkan sampai korban ini hamil dan sekarang anaknya sudah lahir,” lontarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan saat rumah korban sepi.

Modusnya, pelaku memanjat pagar rumah korban saat kondisi ayah dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

”Jadi pelaku ini memanjat pagar setelah memastikan korbannya sendirian di rumah, setelah itu memerkosa korban,” imbuhnya.

Sumber juga menyebut, SG telah ditangkap polisi sejak Mei 2025 lalu.

”Sudah ditangkap polisi, kayaknya malah sudah sidang sekarang,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan kasus itu.

”Perkaranya sekarang sudah masuk sidang.  Pemeriksaan saksi sudah dan menjelang penuntutan,” lontarnya.

Andie, menyebut dalam persidangan diketahui jika perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

”Bahkan ada dugaan korban lain dalam bentuk pencabulan, namun belum melapor,” lontarnya.

Dalam dakwaannya, JPU juga disebutnya menjerat SG dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 6 huruf A UU TPKS, Pasal 289 KUHP, dan pasal 285 KUHP.

”Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#remaja #kakek #oknum guru ngaji #guru ngaji #Bareng #Jombang #Hamili