JombangBanget.id – Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang terhadap Hanif Mansyur Mustofa, 19, terdakwa kasus pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Dalam sidang putusan Kamis (2/10), Hanif hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun.
Sidang vonis digelar di ruang Cakra PN Jombang pukul 13.00 WIB. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, dengan hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujar Iksandiaji saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.
Sementara yang memberatkan, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa.
”Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Hanif di hadapan majelis.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
”Tuntutan kami sebelumnya 15 tahun. Terkait putusan ini, kami akan koordinasi dan minta petunjuk ke pimpinan,” jelas JPU Jefri Satria Andreas Sitorus usai sidang.
Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta untuk Korban Pembunuhan Siswi SLTA di Jombang
Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditemukan tewas mengenaskan di areal hutan petak 102 L, RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, pada 19 Januari 2025.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah AS alias Gareng, 22, warga Pulorejo, Ngoro (pelaku utama); Ain Roes, 23, warga Madurejo, Pasirian, Lumajang; Hanif Mansyur, 19, warga Siman, Kepung, Kediri; serta tiga pelaku anak: MR, 17; RG, 18; dan KS, 16, masing-masing asal Kecamatan Plandaan dan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Tiga pelaku anak telah divonis tiga tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara Gareng dan Ain Roes telah divonis lebih dahulu dengan pidana 18 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz