JombangBanget.id – Polisi menangkap Kuncoro Hadiyanto, 60, warga Perum Griya Jombang Indah, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta milik rekan bisnisnya, Hariadi, 51.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor karena usaha toko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif.
”Pelaku sudah ditangkap dan kini masih didalami lebih lanjut,” terang Kapolsek Jombang AKP Mulyani.
Muyani menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2021 lalu, di sebuah pabrik beras di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.
”Awalnya pelapor dipinjam uang dengan dalih untuk membuka toko sparepart alat bangunan. Namun setelah uang diberikan, toko yang dijanjikan tidak pernah ada,” lanjutnya.
Korban dalam kasus ini adalah Hariadi, warga Perum Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Ia menyerahkan uang Rp 100 juta secara tunai melalui adiknya, setelah terlapor mengaku hendak membuka usaha di wilayah Kecamatan Ploso.
”Belakangan korban sadar sudah ditipu karena toko yang dimaksud tidak ada wujudnya. Akibatnya korban mengalami kerugian cukup besar,” jelas Mulyani.
Sadar ditipu pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi dengan barang bukti berupa surat pernyataan atas nama Kuncoro Hadiyanto yang ditandatangani pada 21 Juli.
”Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Kuncoro dijerat Pasal 387 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (riz/fid)
Editor : Ainul Hafidz