JombangBanget.id – M Lusmyadi, 38, asal Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dibekuk unit Reskrim Polsek Jombang, Kamis (18/9/2025) dini hari.
Lantaran menganiaya seorang pengunjung angkringan di Jl Buya Hamka Jombang.
’’Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melapor, dan dia mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek Jombang, AKP Mulyani.
Pengeroyokan terjadi di sebuah angkringan di Jalan Buya Hamka, Desa/Kecamatan Jombang. Korban bernama Hevie Pranata, 24, warga Jalan AR Saleh II.
’’Malam itu, korban mendatangi angkringan untuk menemui rekannya, guna merampungkan masalah,’’ terangnya.
Setelah tiba di lokasi, situasi justru berubah ricuh. Korban dan rekannya yang dicari sempat terlibat cekcok. Pelaku menarik baju korban dan memukulnya.
’’Beberapa orang juga ikut menganiaya korban hingga terjatuh,’’ ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian wajah, tangan, punggung, dan lutut.
’’Korban akhirnya melapor ke pihak berwajib, dan kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,’’ bebernya.
Akibat perbuatannya, Lusmyadi kini harus mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
’’Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain,’’ tegas AKP Mulyani. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz