Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Vonis 13 Tahun untuk Pembunuh Karyawan Indomaret di Jombang, soal Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut

Achmad RW • Jumat, 26 September 2025 | 22:52 WIB
Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Indomaret di Jombang.
Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Indomaret di Jombang.

JombangBanget.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Indomaret, Septian Adi Ferdiansyah, 24.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan digelar Kamis (25/9) siang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Febri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara,” kata Wahyu.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang menuntut 14 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak masuk kategori pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan biasa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta penyesalan yang ditunjukkan.

”Yang memberatkan, aksi terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

”Vonisnya memang lebih ringan setahun dari tuntutan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujarnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Indomaret di Jombang Peragakan 30 Adegan

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Zainal Fanani. Menurutnya, vonis 13 tahun masih terlalu tinggi.

”Kami juga menyatakan pikir-pikir. Kami masih butuh waktu menentukan sikap,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari konflik asmara antara korban dan terdakwa yang melibatkan seorang perempuan berinisial E, 24, warga Kabupaten Kediri.

Pada Kamis malam (9/1), keduanya terlibat cekcok dan baku pukul di depan barbershop Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang  tempat Febri bekerja.

Dalam perkelahian itu, Febri warga asal Kecamatan Kesamben Jombang menusuk korban dengan pisau lipat.

Akibat mengalami pendarahan hebat, nyawa warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tak tertolong. (riz/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#cinta segitiga #Indomaret #sidang vonis #sidang #barbershop #pembunuhan #karyawan indomaret #kapster #penjara #Jombang