Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Korupsi Dana Hibah di Jombang, MA Kuatkan Vonis, Penyidik Dalami ke Tersangka Baru

Achmad RW • Jumat, 26 September 2025 | 14:21 WIB
Fiqi Efendy, 40, terdakwa kasus korupsi hibah Hibah pemprov Jatim di Jombang tahun 2021.
Fiqi Efendy, 40, terdakwa kasus korupsi hibah Hibah pemprov Jatim di Jombang tahun 2021.

JombangBanget.id – Upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU kepada Fiqi Efendy, 40, terdakwa kasus korupsi hibah Hibah pemprov Jatim di Jombang tahun 2021 yang dilakukan kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut, dan menguatkan vonis di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni 4 tahun penjara.

Seperti yang terlihat di SIPP PN Surabaya, terpantau jika kasus yang teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ini telah diputus pada 22 September 2025.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yohanes Priyana, serta hakim anggota  Noor Edi Yono memutuskan menolak kasasi itu.

”Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” tulis laman tersebut yang termuat dalam amar putusan nomor 7969 K/PID.SUS/2025.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengaku belum menerima informasi tersebut.

”Terima kasih infonya, kami juga baru tahu, dan kalau memang ditolak berarti putusannya kembali ke putusan PN karena bandingnya kan menguatkan,” lontarnya.

Disinggung terkait pengembangan kasus ini ke tersangka lain, Ananto enggan menjawab detail.

”(untuk tersangka lain) kita lihat dulu nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Jombang sebelumnya menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Juga: Sidang Menanti! Dua Tersangka Kasus Korupsi Dagulir Bank UMKM Jatim Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta.

Total bantuan dana hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (18/2) lalu, Fiqi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Fiqi.

Selain itu, ada juga vonis berupa kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Fiqi juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.970.000.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut hukuman yang mengajukan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#penyidik #ma #vonis #tersangka baru #kasus korupsi #pokmas #Kejari Jombang #Kejaksaan #Jombang #dana hibah #rabat beton #Dana Hibah Jatim #kasasi