JombangBanget.id – Herlambang Bintara Setiawan, 30, dan Antika Situ Alpiyah, 24, pasangan suami istri yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online di ruas Tol Jombang-Mojokerto, kini menanti vonis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 3 tahun.
”Tuntutan sudah dibacakan pada 4 September lalu. Agenda pekan ini tinggal sidang vonis,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Jumat (19/9).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
”Herlambang dituntut lebih berat karena berperan sebagai otak aksi dan pelaku utama,” imbuhnya.
Aksi perampokan terjadi pada 10 Maret 2025 malam. Keduanya memesan mobil dari Gresik menuju Tulungagung.
Saat melintas di Kecamatan Kesamben, Tol Jombang-Mojokerto, Antika berpura-pura mual agar mobil melambat.
Herlambang lalu mencekik sopir, Wahyu Nur Fadli, 23, warga Surabaya, dengan tali.
Beruntung korban berhasil lepas dari jeratan tali dan segera keluar dari mobil.
Seketika Herlambang langsung mengambil alih kemudi mobil dan tancap gas.
Korban berusaha masuk ke mobil, namun gagal lantaran Antika memukulnya dengan helm hingga terjatuh dan ditinggalkan di jalan tol.
Baca Juga: Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa, Sidang Kasus Pensiunan PNS di Jombang Rudapaksa Gadis Difabel
Korban segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Polisi gerak cepat melakukan pelacakan berhasil menangkap pasutri tersebut di wilayah Cepu pada 11 Maret.
Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza hitam nopol L 1859 BBD, helm, dan handphone milik korban turut diamankan.
Dalam sidang pembelaan (pleidoi) pada 18 September, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman.
Vonis hakim dijadwalkan dibacakan Kamis (25/9) mendatang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz