JombangBanget.id – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja berskala nasional.
Dua tersangka diamankan berikut barang bukti ganja kering seberat 5,37 kilogram.
Polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.
”Ganja ini merupakan kiriman dari Medan dan sedang dalam proses pengiriman ke Jombang. Ini merupakan jaringan nasional,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, (19/9).
Pengungkapan bermula dari informasi yang didapat kepolisian terkait sindikat jaringan peredaran ganja di Jombang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya polisi membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil meringkus EZF, 34, di sebuah rumah di Jl Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, yang diketahui sebagai penerima barang.
”Pengiriman dilakukan melalui kurir. EZF kami amankan di rumahnya,” jelas Bowo.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap SF, 24, yang merupakan anak buah EZF.
SF berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
”EZF ini pengedar besar. SF bertugas membagi ganja menjadi paket kecil,” lanjutnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita paket ganja seberat 5,37 kilogram.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Jombang Meningkat Capai Segini
EZF diketahui sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Ia kerap menerima kiriman ganja dari luar daerah.
”Untuk kiriman kecil sudah sering. Tapi kiriman besar baru kali ini,” imbuhnya.
Ganja seberat 5,37 kilogram itu dipasok dari Medan diperkirakan bernilai Rp 60 juta.
EZF mendapat upah Rp 5 juta dari pengiriman tersebut.
”Kita masih akan terus dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Bowo.
Akibat perbuatannya, EZF dan SF kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman 5–20 tahun penjara,” pungkas Bowo. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz