Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Jaksa Gadungan Divonis Lebih Ringan dari Tuntuan, Tipu Dua Warga Jombang, Dijanjikan Jadi Staf Intel Kejaksaan

Achmad RW • Sabtu, 20 September 2025 | 18:19 WIB
Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan asal Surabaya yang menipu dua warga Kecamatan Gudo Jombang, menghadapi vonis.
Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan asal Surabaya yang menipu dua warga Kecamatan Gudo Jombang, menghadapi vonis.

JombangBanget.id – Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan asal Surabaya yang menipu dua warga Kecamatan Gudo, Jombang menghadapi vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun.

Sidang putusan digelar Kamis (18/9) siang, dipimpin hakim Wahyu Widodo dengan anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah.

”Vonisnya 2,5 tahun penjara. Terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Meski terbukti melakukan penipuan berlanjut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terhadap petusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

”Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tambah Andie.

Dicky ditangkap petugas gabungan Kejari dan Polres Jombang pada Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya dan menjanjikan pekerjaan kepada dua korban, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, sebagai staf intelijen dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan.

Tergiur tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sementara Ferdy Rp 17 juta.

Belakangan, mereka menyadari surat pengangkatan yang diterima adalah palsu.

Baca Juga: Komplotan Perampok Modus Polisi Gadungan Beraksi di Jombang, Korban Dilempar ke Sawah

Setelah laporan masuk, tim gabungan langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumah korban.

Diketahui, Dicky adalah residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan, namun hanya menjalani 6 bulan dan bebas pada 2024. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#jaksa gadungan #Staf #intel #Warga Jombang #penipuan #Surabaya #Kejari Jombang #Kejaksaan #Jombang #sidang putusan