JombangBanget.id – Moch Jinar Ridwan, 41, warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang kembali berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pembobolan sekolah ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah aksinya mencuri barang elektronik dari dua sekolah dasar negeri di Kecamatan Megaluh dan Gudo terendus petugas.
Penangkapan bermula dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah perangkat elektronik di ruang guru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada satu nama.
”Pelaku kami amankan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari lokasi. Modusnya mencongkel jendela menggunakan linggis, lalu menggasak barang-barang bernilai,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9).
Aksi pertama dilakukan di SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB.
Saat guru memasuki ruang kerja, mereka mendapati jendela dalam keadaan rusak.
Beberapa barang elektronik hilang, di antaranya proyektor, laptop, mixer sound system, perangkat DVR, hingga mesin absensi.
Pelaku kembali beraksi di SDN Bugasurkedaleman 2, Kecamatan Gudo pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15.
Dengan cara serupa, ia masuk melalui jendela yang dicongkel menggunakan linggis dan membawa kabur satu unit mesin finger print serta perangkat DVR.
”Barang-barang yang diambil dipilih karena cepat laku jika dijual. Namun beruntung, semua barang curian bisa kami temukan kembali sebelum berpindah tangan,” jelas Margono.
Dari dua TKP tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit proyektor, 2 laptop merek Toshiba dan Acer, 1 mixer sound system merek First Class, 2 DVR, dan 2 unit mesin absensi finger print.
”Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” imbuh Margono.
Yang mengejutkan, Jinar ternyata pernah divonis enam tahun penjara pada 2021 karena membobol ruang guru di 23 sekolah di wilayah Jombang.
Bukannya tobat, ia justru mengulangi aksi serupa setelah bebas.
”Motifnya ekonomi. Pelaku tidak punya pekerjaan tetap dan memilih jalan pintas,” imbuh Margono.
Saat ini, Moch Jinar Ridwan kembali ditahan di sel Mapolres Jombang.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz