JombangBanget.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jombang terus meresahkan.
Tak tinggal diam, jajaran Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat.
Hasilnya, tujuh pelaku kejahatan jalanan berhasil dibekuk dalam dua bulan terakhir.
Para pelaku terdiri dari enam eksekutor curanmor dan satu penadah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut, penangkapan ini buah dari kerja keras tim di lapangan.
”Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda selama dua bulan terakhir. Satu pelaku lainnya berperan sebagai penjual hasil curian,” ujarnya, Rabu (17/9).
Margono menjelaskan, tersangka pertama adalah WJ, 36, warga Kecamatan Perak, yang mencuri mobil pick up Mitsubishi L-300 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto.
Aksi ini dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 01.30 WIB.
”Mobil terparkir di depan rumah korban, kunci kontak masih menempel, dan langsung dibawa kabur,” ungkap Margono.
Polisi juga menangkap MFF, 36, warga Gresik, yang beraksi di dua lokasi.
Yakni pada 16 Juli 2025 pukul 10.30 WIB. Ia masuk ke rumah korban di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan mencuri motor Honda PCX serta dua ponsel.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Satroni Kos-kosan di Kepanjen Jombang, Gasak Dua Sepeda Motor
Tak hanya itu, ia juga membobol rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung pada 12 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop.
”Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, bahkan kunci palsu juga disiapkan,” jelas Margono.
Selanjutnya, MAYP, 30, warga Kecamatan Mojowarno. Ia terlibat aksi pencurian motordi dua lokasi.
Pada 25 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB, ia mencuri Honda Supra X yang diparkir di tepi persawahan Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang.
Lalu pada 14 November 2024 pukul 15.00 WIB, ia kembali beraksi di kebun Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, dan membawa kabur Honda Revo.
”Modusnya sama, merusak rumah kunci motor dengan obeng,” terang Margono.
Polisi juga menangkap AHW, 20, warga Kecamatan Jogoroto, yang merupakan residivis kasus curas.
Ia kembali beraksi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 21.00 WIB dengan membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.
”AHW mencongkel jendela depan menggunakan gunting, lalu mengambil motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban,” tutur Margono.
Berikutnya, EA, 21, warga Sidoarjo. Pelaku mencuri motor Honda Beat dan sebuah ponsel merek Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Aksi itu dilakukan pada 13 September 2025 pukul 03.00 WIB.
”EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” jelas Margono.
Terakhir, NL, 61, warga Bareng. Ia mencuri motor Honda Supra X pada 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di area persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.
”Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” tambah Margono.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap RS, 22, warga Sampang, yang berperan sebagai penadah.
”RS membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp 500 ribu dari penjualan,” ujar Margono.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian mereka secara online melalui media sosial.
”Penangkapan ini juga bermula dari adanya penjualan pikap di media sosial yanh kami telusuri. Dan seluruhnya juga mengaku demikian dan menjual hasil curiannya dengan harga murah,” lontarnya.
Kendati demikian, Margono memastikan keenam pelaku tidak berdiri dalam satu komplotan.
”Mereka bukan satu jaringan atau komplotan, rata-rata mereka beraksi sendirian biasanya dan menyasar warga yang lengah dan menggunakan kunci T dan melarikan motornya,” tambahnya.
Dari penangkapan ketujuh pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya 5 unit sepeda motor, 1 mobil pikap, sejumlah SIM, BPKB serta pelat nomor.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang.
”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan,” pungkas Margono. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz