JombangBanget.id – Dicky Firman Ridzard, jaksa gadungan yang menipu dua warga Kecamatan Gudo, Jombang dengan iming-iming bekerja di kejaksaan menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Jombang menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
”Tuntutannya sudah dibacakan Kamis pekan lalu, JPU menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Andie menjelaskan, tuntutan itu diberikan lantaran JPU menilai Dicky erbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Yang memberatkan tentu karena perbuatan terdakwa dilakukan berulang, dan sebelumnya dia juga sudah pernah dihukum dengan kasus serupa,” tegas Andie.
Atas tuntutan itu, Andie menyebut terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan.
”Dalam pembelaan pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman,” tambahnya.
Sidang kepadanya, sedianya akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, Dicky Firman Rizard, 28 tahun, ditangkap petugas gabungan Kejari dan Polres Jombang pada Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Dicky yang merupakan warga Dukuhpakis, Kota Surabaya, diketahui menipu dua warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di kejaksaan.
Ia mengaku berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan meyakinkan korban bahwa mereka bisa diterima bekerja di lembaga tersebut asalkan menyetor sejumlah uang.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Mengaku Gunakan Uang Hasil Menipu Warga Jombang untuk Bayar Utang
Korban yang terperdaya adalah Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, keduanya warga Kecamatan Gudo.
Mereka dijanjikan bisa bekerja sebagai staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji bulanan sekitar Rp 7,9 juta.
Tergiur tawaran tersebut, keduanya menyerahkan uang secara bertahap sesuai permintaan pelaku hingga total mencapai Rp 32 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pertama menyetor Rp 15 juta, sementara korban kedua memberikan Rp 17 juta.
Namun, belakangan mereka baru menyadari bahwa surat keputusan pengangkatan yang diterima adalah palsu.
Atas temuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kejaksaan.
Tidak lama berselang, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumah korban di Desa Pesanggrahan.
Diketahui juga, pemuda asal Sukomanunggal, Kota Surabaya itu ternyata pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, dan baru bebas pada 2024 lalu.
Ia pernah divonis pengadilan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan penjara selama 10 bulan, namun hanya menjalani 6 bulan. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz