Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Terdakwa Divonis Hukuman Berat, Sidang Kasus Pembunuh Balita di Mojoagung Jombang

Achmad RW • Sabtu, 13 September 2025 | 20:45 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan balita di Mojoagung, Jombang.
Dua terdakwa kasus pembunuhan balita di Mojoagung, Jombang.

JombangBanget.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (11/9).

Dua terdakwa divonis hukuman berat. Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, dijatuhi 20 tahun penjara.

Sementara Achmad Zulkifli alias Kipli dijatuhi hukuman 18 tahun.

Kedua terdakwa adalah Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20.

Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo bersama dua hakim anggota.

Jackvanden menjadi terdakwa pertama yang disidang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan pria asal Kecamatan Sumobito itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak.

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

”Menghukum terdakwa oleh karna itu, pidana penjara 20 tahun,” ucap Wahyu saat membacakan putusan.

Saat membacakan putusan, Wahyu bahkan sempat menangis dan menskors persidangan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Pelaku Pembunuhan Balita di Jombang Akui Beli Racun Tikus Untuk Racuni Anak Pacarnya Sendiri

Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat sadis, dilakukan karena dendam pribadi kepada ibu korban yang tak lain kekasihnya.

Majelis juga menilai Jackvanden tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara itu, terdakwa Kipli juga turut dijatuhi vonis berat.

Ia terbukti turut serta dalam pembunuhan dengan cara memberi racun tikus ke minuman korban selama empat hari berturut-turut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 16 tahun.

”Yang memberatkan adalah perbuatan pelaku sangat sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan,” ujar Wahyu.

Terhadap vonis majelis hakim, keduanya menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan JPU.

”Kami masih pikir-pikir. Putusan ini kami nilai memang terlalu berat, sehingga kami perlu pelajari dulu,” ungkap Ahmad Umar Faruk, penasehat hukum kedua terdakwa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23, dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20.

Dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun.

Jackvanden, adalah pacar TIP, 28, yang adalah ibu K.

Ia tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.

Sementara Kipli, adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.

Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya.

K, akhirnya meninggal pada 12 Desember 2024 akibat luka di beberapa bagian tubuhnya serta racun di dalam tubuhnya.

Dalam sidang itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman maksimal hukuman mati. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Mojoagung #pengadilan negeri #pembunuhan bayi #terdakwa #pembunuhan #PN Jombang #sidang kasus pembunuhan #Jombang #balita