JombangBanget.id - Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 pria yang membunuh balita asal Mojoagung, Jombang menjalani sidang putusan Kamis (11/8).
Dalam sidang itu, ia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Bahkan, hakim sempat menangis dan menskors sidang saat membacakan putusannya.
Pantauan Kamis siang, keduanya tampak disidang terpisah di ruang sidang Tirta PN Jombang.
Jackvanden jadi terdakwa yang disidang terlebih dahulu.
Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim Wahyu Widodo, serta dua hakim anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada anak sesuai dakwaan ke-2 pwnuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo saat membacakan amar putusan pertamanya.
Dalam amar putusan keduanya, majelis hakim juga memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU.
"Menghukum terdakwa oleh karna itu, juga pidana penjara 20 tahun penjara," ucap Wahyu dalam amar keduanya.
Usai pembacaan itu, Wahyu selaku ketua majelis hakim sempat menangis dan menskors persidangan karena tak kuasa mendengar perbuatan bejat pelaku dalam putusan.
Vonis itu, lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Jackvanden dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Baca Juga: Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa, Sidang Kasus Pensiunan PNS di Jombang Rudapaksa Gadis Difabel
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memang sangat kejam.
Dalam pertimbangan, niat pwlaku membunuh korban juga karena dendam kepada ibu korban yang tak lain kekasih pelaku.
Selain itu, yang juga sangat memberatkan terdakwa adalah tak adanya penyesalan atas perbuatannya kepada korban.
"Yang memberatkan adalah perbuatan pelaku sangat sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan tidak ada penyesalan dari terdakwa," lontarnya.
Usai mendengarkan putusan itu, baik JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20.
Dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun.
Jackvanden, adalah pacar TIP, 28 yang adalah ibu K.
Ia tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.
Sementara Kipli, adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.
Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya.
K, akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka di beberapa bagian tubuhnya dan racun di dalam tubuhnya.
Dalam sidang itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuihan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (riz)
Editor : Ainul Hafidz