Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Eko Fitrianto Dituntut Seumur Hidup soal Kasus Mutilasi di Megaluh Jombang

Achmad RW • Kamis, 11 September 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JombangBanget.id – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Eko Fitrianto, 38, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Agus Sholeh, 37.

Sidang digelar di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (10/9) pukul 12.30 WIB.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

Tuntutan dibacakan JPU Misbahul Amin.

”Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair,” ucap JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Eko sempat pulang dan kembali ke lokasi kejadian sebelum melakukan mutilasi.

Hal ini dinilai sebagai bukti adanya niat dan perencanaan.

”Menuntut majelis hakim menghukum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup," tambahnya.

Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa mempersilakan terdakwa berkonsultasi kepada penasehat hukum.

”Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” ucap Ahmad Umar Faruq, penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi di Jombang Berharap Pelaku Dihukum Berat

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Sabtu malam, (8/2) lalu.

Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Keduanya diketahui sedang pesta minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.

Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.

Potongan tubuh Agus ditemukan terpisah. Tubuh tanpa kepala ditemukan Rabu (12/2) siang di saluran irigasi oleh warga saat mencari ikan sekitar pukul 12.00.

Sore harinya, potongan kepala ditemukan terdampar di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Eko ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/2). (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#eko #jaksa #sidang tuntutan #Megaluh #sidang #pembunuhan #mutilasi #Jombang #kasus mutilasi