Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terlibat Kasus Korupsi Dagulir di Perumda Panglungan Jombang, Dua Orang Ini Kembalikan Uang Rp 145 Juta

Achmad RW • Rabu, 10 September 2025 | 01:20 WIB
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.

JombangBanget.id – Kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM yang menyeret dua tersangka segera memasuki persidangan.

Di tengah proses itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyebut ada dua saksi yang kooperatif dengan mengembalikan uang kerugian negara, totalnya mencapai Rp145 juta.

“Dua saksi sudah menitipkan uang ke kami dengan nilai Rp145.165.300,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Rinciannya, sebagian uang berasal dari saksi berinisial B, rekan bisnis tersangka Tjahja Fadjari.

“B ini pernah dipinjami uang oleh Fadjari, termasuk dana yang semestinya untuk melunasi kredit Bank UMKM. Dari situ, B menyetor bunga pinjaman sebesar Rp20 juta ke Kejari,” terangnya.

Sisanya berasal dari saksi lain berinisial C, seorang direktur BUMDes yang sempat diajak Fadjari berinvestasi di bidang pembibitan.

Awalnya BUMDes tersebut hanya bergerak di usaha simpan pinjam dan layanan WiFi.

Namun setelah ikut investasi, mereka memperoleh keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian diserahkan ke Kejari sebagai titipan uang kerugian negara.

“Dari dua saksi itu terkumpul Rp145.165.300. Uang masih kami simpan. Nanti dalam sidang, jaksa akan mengusulkan agar uang ini dijadikan bukti kerugian negara sekaligus pengembaliannya,” jelas Ananto.

Apabila majelis hakim setuju, dana itu akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengurang dari denda yang harus dibayar terdakwa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini menjerat dua orang: Tjahja Fadjari, 60, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang, menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka diduga menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Pemprov Jatim pada 2021.

Kredit itu dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.

Dana tersebut akhirnya macet dan berujung gagal bayar. Bahkan, sebagian dipakai Fadjari untuk menutup utang pribadinya.

Sementara Ponco dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis sehingga kredit tetap cair meski Perumda sebenarnya tidak layak menerima.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz)

Editor : Achmad RW
#kembalikan uang #Jombang #Perumda Panglungan #korupsi